Membangun layanan informasi yang terbuka, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembentukan PPID Pelaksana
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Di lingkungan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), layanan informasi publik diselenggarakan berdasarkan Peraturan Rektor UNESA Nomor 006 Tahun 2018 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya.
Peraturan tersebut mengatur struktur layanan informasi publik UNESA yang terdiri atas Atasan PPID UNESA, PPID UNESA, dan PPID Pelaksana. Pada tingkat fakultas, PPID Pelaksana dijabat oleh Dekan.
Bagian dari Sistem PPID UNESA
PPID Pelaksana FMIPA UNESA merupakan bagian dari sistem pelayanan informasi publik Universitas Negeri Surabaya. Keberadaannya mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam secara terkoordinasi dengan PPID UNESA.
Landasan dan Perkembangan
Rangkaian regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di UNESA.
Peran PPID Pelaksana FMIPA
Pengelolaan Informasi
Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang berada dalam penguasaan FMIPA UNESA.
Pelayanan Informasi
Mendukung pemberian layanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klasifikasi Informasi
Mendukung identifikasi dan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib disediakan, diumumkan, maupun informasi yang dikecualikan.
Pemutakhiran Data
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi publik secara berkala agar informasi yang tersedia tetap relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi
Berkoordinasi dengan PPID UNESA dalam penyelenggaraan layanan, pengelolaan informasi, dan pemenuhan kebutuhan informasi publik.
Akuntabilitas
Mendukung pelaporan pelaksanaan layanan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola fakultas yang transparan dan akuntabel.
PPID Pelaksana FMIPA UNESA berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan informasi yang terbuka, akurat, mudah diakses, dan melayani, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.