PPID Pelaksana FMIPA Universitas Negeri Surabaya
PPID Pelaksana FMIPA UNESA

Membangun layanan informasi yang terbuka, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembentukan PPID Pelaksana

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Di lingkungan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), layanan informasi publik diselenggarakan berdasarkan Peraturan Rektor UNESA Nomor 006 Tahun 2018 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya.

Peraturan tersebut mengatur struktur layanan informasi publik UNESA yang terdiri atas Atasan PPID UNESA, PPID UNESA, dan PPID Pelaksana. Pada tingkat fakultas, PPID Pelaksana dijabat oleh Dekan.

Bagian dari Sistem PPID UNESA

PPID Pelaksana FMIPA UNESA merupakan bagian dari sistem pelayanan informasi publik Universitas Negeri Surabaya. Keberadaannya mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam secara terkoordinasi dengan PPID UNESA.

Landasan dan Perkembangan

Rangkaian regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di UNESA.

01
UU Nomor 14 Tahun 2008 Menjadi landasan utama keterbukaan informasi publik di Indonesia serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
02
PP Nomor 61 Tahun 2010 Mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, termasuk penyelenggaraan layanan informasi pada badan publik.
03
Peraturan Rektor UNESA Nomor 006 Tahun 2018 Mengatur layanan informasi publik di lingkungan UNESA, termasuk struktur Atasan PPID, PPID UNESA, dan PPID Pelaksana.
04
Penguatan Struktur PPID UNESA Penetapan dan pembaruan Tim Pelaksana PPID FMIPA UNESA melalui Keputusan Dekan FMIPA UNESA.
05
Pengelolaan Informasi Publik Pengelolaan informasi publik terus diperbarui sesuai kebutuhan layanan dan ketentuan yang berlaku.

Peran PPID Pelaksana FMIPA

Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang berada dalam penguasaan FMIPA UNESA.

Pelayanan Informasi

Mendukung pemberian layanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klasifikasi Informasi

Mendukung identifikasi dan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib disediakan, diumumkan, maupun informasi yang dikecualikan.

Pemutakhiran Data

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi publik secara berkala agar informasi yang tersedia tetap relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi

Berkoordinasi dengan PPID UNESA dalam penyelenggaraan layanan, pengelolaan informasi, dan pemenuhan kebutuhan informasi publik.

Akuntabilitas

Mendukung pelaporan pelaksanaan layanan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola fakultas yang transparan dan akuntabel.

PPID Pelaksana FMIPA UNESA berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan informasi yang terbuka, akurat, mudah diakses, dan melayani, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.