Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai badan publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Penetapan PPID Pelaksana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNESA dilakukan melalui Keputusan Dekan FMIPA UNESA tahun 2026 untuk memudahkan masyarakat memeroleh informasi dan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.