1. Apa itu PPID Pelaksana FMIPA UNESA?

PPID Pelaksana FMIPA UNESA adalah unit di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Surabaya, yang bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik di tingkat fakultas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Apa dasar hukum layanan informasi publik?

Layanan informasi publik mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan pelaksana lainnya yang relevan

  • Kebijakan internal Universitas Negeri Surabaya

  • Ketentuan dari Komisi Informasi sebagai lembaga pengawas pelaksanaan keterbukaan informasi publik


3. Informasi apa saja yang dapat diakses melalui PPID?

Informasi yang dapat diakses antara lain:

  • Profil fakultas dan program studi

  • Struktur organisasi dan uraian tugas

  • Data dosen dan tenaga kependidikan

  • Informasi akademik dan kemahasiswaan

  • Laporan kinerja dan laporan keuangan yang bersifat terbuka

  • Informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat


4. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Permohonan informasi dapat diajukan melalui:

  1. Formulir permohonan informasi secara daring pada laman resmi PPID UNESA.

  2. Email resmi PPID Pelaksana FMIPA.

  3. Datang langsung ke layanan PPID Pelaksana FMIPA UNESA pada jam kerja.

Pemohon wajib mencantumkan identitas dan menjelaskan informasi yang diminta secara jelas dan rinci.


5. Berapa lama waktu pelayanan permohonan informasi?

Permohonan informasi diproses paling lambat 10 hari kerja sejak diterima oleh FMIPA UNESA. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.


6. Apakah semua informasi dapat diberikan?

Tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik. Informasi yang dikecualikan meliputi:

  • Informasi yang mengandung data pribadi

  • Informasi yang berkaitan dengan keamanan dan kerahasiaan tertentu

  • Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan


7. Apakah ada biaya untuk memperoleh informasi?

Pada prinsipnya, layanan informasi tidak dipungut biaya. Namun, apabila pemohon memerlukan salinan fisik atau penggandaan dokumen, dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.


8. Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku. Apabila keberatan belum memberikan penyelesaian, sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.


9. Di mana alamat dan kontak PPID Pelaksana FMIPA UNESA?

Alamat: Gedung D1, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Surabaya
Website: https://ppid.fmipa.unesa.ac.id
Email: ppid.fmipa[at]unesa.ac.id
Jam layanan: Senin–Jumat, sesuai jam kerja


10. Bagaimana cara mengetahui informasi terbaru dari FMIPA UNESA?

Informasi terbaru dapat diakses melalui:

  • Website resmi FMIPA UNESA

  • Media sosial resmi FMIPA UNESA

  • Pengumuman pada laman PPID FMIPA UNESA